Keutamaan Puasa Syawal
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh”
(HR. Muslim no 1164)
(HR. Muslim no 1164)
Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulamayag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal.Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya.Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini.Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang.Bahkan ajaran Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya.Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib,maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.”
(Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
(Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
Tata Cara Puasa Syawal
1.Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”
(HR. Muslim no. 1164)
(HR. Muslim no. 1164)
2.Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri,namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaiminrahimahullah berkata,
“Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.”
(Syarhul Mumti’, 6: 465)
(Syarhul Mumti’, 6: 465)
3.Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata,
“Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah.Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.”
“Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah.Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.”
4.Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata,
“Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal.Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur.Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.”
(Lathoiful Ma’arif, hal. 391)
“Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal.Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur.Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.”
(Lathoiful Ma’arif, hal. 391)
Begitu pula beliau mengatakan,
“Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik.Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal.Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika tidak menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.”
(Lathoiful Ma’arif, hal. 392)
“Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik.Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal.Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika tidak menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.”
(Lathoiful Ma’arif, hal. 392)
5.Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.”
(Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
“Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.”
(Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.
Wallahu 'alam
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
══════ ❁✿❁ ══════