JENIS & PERSYARATAN PELAYANAN DI KECAMATAN SEDAYU

sebelum saya lanjutkan tulisan ini saya minta maaf kepada segenap petugas dikecamatan sedayu dikarenakan tulisan ini berdasarkan dari brosur yang saya dapat dari kantor kecamatan sedayu tanggal 3 maret 2016.

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


1.Kartu Tanda Penduduk
a. Penerbitan KTP baru (WNI)
  • Permohonan melakukan perekaman E-KTP terlebih dahulu di Disdukcapil (bagi kelahiran 97/98 dapat di Kecamatan)
  • Surat pengantar dari Desa
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Pas foto 4x6 (2 lembar), 2x3 (1 lembar), dengan warna latar biru untuk tahun lahir genap dan warna latar merah untuk tahun lahir ganjil
b. Penerbitan KTP karena Hilang
  • Surat laporan / keterangan kehilangan dari polsek
  • Surat pengantar dari Desa
  • Fotocopy Kartu keluarga
  • Pas foto 4x6 (2 lembar), 2x3 (1 lembar), dengan warna latar biru untuk tahun lahir genap dan warna latar merah untuk tahun lahir ganjil
  • Foto copy KTP yang hilang bila ada
c. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap.
  • Surat pengantar dari Desa dilampiri surat keterangan pindah dari tempat asal dilanjutkan ke Disdukcapil untuk meminta surat ijin masuk penduduk.
  • Surat pengantar KK baru dan KTP baru dan Foto dari Desa.
  • Apabila sudah menikah dilampiri surat nikah
d. Penerbitan KTP karena perpanjangan
  • Surat pengantar dari Desa dilampiri fotocopy KK dan Foto
  • apabila ada perubahan data dilampiri Blanko/ form F105 dan data pendukung (misal fotocopy surat nikah, akte kelahiran, ijasah)
  • KTP asli yang diperpanjang
e. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data :
 Surat pengantar dari Desa dilampiri isian Blanko/ form F105 dan fotocopy KK dan foto serta data pendukung perubahan data, misalnya fotocopy surat kelahiran, nikah, akte kelahiran, cerai, keterangan pindah agama
2. Kartu Keluarga (KK)
a. penerbitan KK baru
Surat pengantar dari desa dilampiri isian blanko F101 dan fotocopy surat nikah, KK lama (apabila sebelumnya masih ikut orang tua)
b. penertiban KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi yang mengalami kelahiran

  • KK lama
  • Surat keterangan kelahiran dari Desa (difotocopy 1  lembar)
  • Fotocopy surat kelahiran dari bidan /RS (1lembar)
  • Surat permohonan KK baru dari Desa
c. penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi WNI
  • Surat keterangan masuk penduduk dari Disdukcapil
  • KK lama
d. penerbitan KK karena pengurangan anggota dalam KK
  • KK lama 
  • Fotocopy akte kematian
e. penerbitan KK karena hilang atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek)
  • Fotocopy KK yang hilang (arsip minta ke Dukuh, Desa)
3. Pengesahan Surat Pengatar keterangan ijin tinggal terbatas (kitas)
  • blanko Surat Keterangan ijin Tinggal Terbatas yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
  • FC Visa dan Paspor untuk WNA
  • Pas Foto (sda)
4. Pengesahan surat pengantar keterangan ijin tinggal sementara
  • FC KTP pemohon
  • FC KK pemohon dan induk semang
  • Foto
5. Surat keterangan pindah datang :
Surat pengantar dari Desa dilampiri surat pindah dari tempat asal (sudah ditandatangani pemohon, dukuh, Desa)
6.Surat keterangan pindah pergi
  • KK asli dan 1 lembar fotocopy
  • KTP asli dan 1 lembar Fotocopy
  • pengantar pindah dari desa dan 1 lembar Fotocopy
  • Fotocopy surat nikah 2 lembar (apabila status kawin)
  • Pas Foto ukuran 4x6 terbaru dan berwarna (2 lembar)
  • Fotocopy akte kelahiran (apabila umur dibawah 16 tahun)
7. pengesahan surat keterangan domisili untuk organisasi
  • blanko surat keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
  • AD/ART atau akte pendirian bagi organisasi Masyarakat / politik / Bdan Usaha
  • FC KTP Pemilik Usaha / Pimpinan Ormas
8. pengesahan surat keterangan domisili untuk perorangan
  • blanko surat keterangan domisili yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
  • FC KTP untuk Perorangan.



lanjut:

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »