JENIS & PERSYARATAN PELAYANAN DI KECAMATAN SEDAYU

sebelum saya lanjutkan tulisan ini saya minta maaf kepada segenap petugas dikecamatan sedayu dikarenakan tulisan ini berdasarkan dari brosur yang saya dapat dari kantor kecamatan sedayu tanggal 3 maret 2016.

PELAYANAN ADMINISTRASI PERIJINAN

1. Pengesahan formulir permohonan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup)

  • Form Permohonan SPPL, dengan membawa:
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Surat Kuasa jika diwakilkan
2. Pengesahan formulir ijin gangguan baru
  • Blanko permohonan ijin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy IMB(jika modal diatas 500 juta)
  • Form persetujuan tetangga yang sudah ditandatangani tetangga, RT dan lurah desa
  • Fotocopy bukti / status kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah / bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik / ahliwaris yang disahkan oleh lurah desa
  • FC bukti kepemilikan tanah
  • Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
3. Pengesahan formulir permohonan penggantian ijin gangguan
  • Blanko permohonan ijin gangguan yang sudah disahkan oleh Lurah Desa setempat
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang ijinnya hilang
  • izin asli bagi yang rusak 
4. Pengesahan permohonan IMB 
  • Fotocopy KTP
  • Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah / bangunan bila bukan milik sendiri yang sudah ditandatangani oleh pemilik / ahli waris yang disahkan oleh lurah desa (jika tanah sg dan kas desa ada form tersendiri)
  • FC bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan batas kapling
  • Surat keterangan ahli waris bila nama dalam bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dari Desa
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang sudah ditandatangani oleh tetangga dan disahkan oleh Lurah Desa. Tetangga yang berdekatan dengan radius yang berbeda tergantung bangunan :
  • pemilik tanah berbatasan langsung
  • masyarakat sekitar radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah, dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakt sekitar.
  • bukti sosialisasi khusus untuk IMB menara Telekomunikasi.
  • Surat pernyataan kesanggupan membuat peresapan air hujan.
5. Pengesahan surat pengantar ijin keramaian
  • Blanko surat pengantar ijin keramaian yang sudah ditandatangani oleh RT, Dukuh, dan Lurah Desa
  • Fotocopy KTP pemohon



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »