sebelum saya lanjutkan tulisan ini saya minta maaf kepada segenap petugas dikecamatan sedayu dikarenakan tulisan ini berdasarkan dari brosur yang saya dapat dari kantor kecamatan sedayu tanggal 3 maret 2016.
PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
1. Legalisasi dokumen tanah (Surat pernyataan beda nama / tanggal lahir)
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dilegalisasi desa
- Fotocopy KTP
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat / petika letter C )
2. Surat keterangan Ahli Waris
- Surat keterangan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi desa
- Surat pembagian harta warisan
- Surat rela tidak menerima harta warisan (jika ada ahli waris yang tidak menerima warisan)
- Fotocopy KK dan KTP ahli waris dan saksi
- Fotocopy surat kematian pewaris
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat atau peyikan letter C)
~= S E K I A N =~