JENIS & PERSYARATAN PELAYANAN DI KECAMATAN SEDAYU

sebelum saya lanjutkan tulisan ini saya minta maaf kepada segenap petugas dikecamatan sedayu dikarenakan tulisan ini berdasarkan dari brosur yang saya dapat dari kantor kecamatan sedayu tanggal 3 maret 2016.

PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN


1. Legalisasi dokumen tanah (Surat pernyataan beda nama / tanggal lahir)
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dilegalisasi desa
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat / petika letter C )
2. Surat keterangan Ahli Waris
  • Surat keterangan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi desa
  • Surat pembagian harta warisan
  • Surat rela tidak menerima harta warisan (jika ada ahli waris yang tidak menerima warisan)
  • Fotocopy KK dan KTP ahli waris dan saksi
  • Fotocopy surat kematian pewaris
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat atau peyikan letter C)

~= S E K I A N =~

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »