JENIS & PERSYARATAN PELAYANAN DI KECAMATAN SEDAYU

sebelum saya lanjutkan tulisan ini saya minta maaf kepada segenap petugas dikecamatan sedayu dikarenakan tulisan ini berdasarkan dari brosur yang saya dapat dari kantor kecamatan sedayu tanggal 3 maret 2016.

PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM


1. Legalisir KTP
(harus membawa) KTP dan KK asli

2. Pengesahan permohonan dispensasi nikah

  • Surat permohonan dispensasi nikah dari Desa disahkan oleh kepala desa yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
  • Blanko N1 sampai N4 dari Desa
  • KTP asli dan fotocopy calon mempelai & wakilnya

3. Surat keterangan tidak mampu
Surat keterangan tidak mampu dari Desa

4. Pengesahan permohonan surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

  • Blanko surat pengantar permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh Desa
  • Fotocopy KTP, KK dan akte kelahiran pemohon

5. Pengesahan surat keterangan mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)

  • FC KTP pemohon
  • FC Kartu Keluarga

6. Pengesahan pernyataan belum menikah

  • Surat pernyataan belum menikah yang sudah ditandatangani oleh lurah Desa.
  • FC KTP pemohon dan KK

7. Pengesahan proposal perorangan

  • Fotocopy KK dan KTP pemohon
  • Dokumen pendukung (Jamkesmas/SKTM)

8. Pengesahan proposal kelompok

  • Proposal kelompok yang sudah ditandatangani Lurah Desa dan PPL (khusus kelompok pertanian, peteernakan, perikanan)
  • Fotocopy KTP pemohon / Ketua kelompok

9. Pengesahan permohonan perceraian (khusus PNS)

  • Surat permohonan perceraian dari pemohon yang ditandatangani pemohon / penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
  • Fotocopy KTP cap pos bermaterai Rp. 6000,-
  • Fotocopy surat nikah
  • Alasan perceraian

10. Pengesahan surat keterangan bepergian

  • Surat keterangan bepergian yang sudah disahkan oleh ketua RT dan Lurah Desa
  • Fotocopy KTP
  • Pas foto (1 buah untuk ditempel disurat dan discan untuk disimpan diaplikasi)

lanjut:

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »