sebelum saya lanjutkan tulisan ini saya minta maaf kepada segenap petugas dikecamatan sedayu dikarenakan tulisan ini berdasarkan dari brosur yang saya dapat dari kantor kecamatan sedayu tanggal 3 maret 2016.
PELAYANAN ADMINISTRASI UMUM
1. Legalisir KTP
(harus membawa) KTP dan KK asli
2. Pengesahan permohonan dispensasi nikah
- Surat permohonan dispensasi nikah dari Desa disahkan oleh kepala desa yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
- Blanko N1 sampai N4 dari Desa
- KTP asli dan fotocopy calon mempelai & wakilnya
3. Surat keterangan tidak mampu
Surat keterangan tidak mampu dari Desa
4. Pengesahan permohonan surat pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
- Blanko surat pengantar permohonan SKCK yang sudah disahkan oleh Desa
- Fotocopy KTP, KK dan akte kelahiran pemohon
5. Pengesahan surat keterangan mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
- FC KTP pemohon
- FC Kartu Keluarga
6. Pengesahan pernyataan belum menikah
- Surat pernyataan belum menikah yang sudah ditandatangani oleh lurah Desa.
- FC KTP pemohon dan KK
7. Pengesahan proposal perorangan
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
- Dokumen pendukung (Jamkesmas/SKTM)
8. Pengesahan proposal kelompok
- Proposal kelompok yang sudah ditandatangani Lurah Desa dan PPL (khusus kelompok pertanian, peteernakan, perikanan)
- Fotocopy KTP pemohon / Ketua kelompok
9. Pengesahan permohonan perceraian (khusus PNS)
- Surat permohonan perceraian dari pemohon yang ditandatangani pemohon / penggugat cerai yang diketahui Lurah Desa
- Fotocopy KTP cap pos bermaterai Rp. 6000,-
- Fotocopy surat nikah
- Alasan perceraian
10. Pengesahan surat keterangan bepergian
- Surat keterangan bepergian yang sudah disahkan oleh ketua RT dan Lurah Desa
- Fotocopy KTP
- Pas foto (1 buah untuk ditempel disurat dan discan untuk disimpan diaplikasi)
lanjut: